Sabtu, 08 Juni 2013

Posted by k |
Selasa, 26/03/2013 17:24 WIB
Aksi Tipu Investasi Valuta Asing Online Jerat PNS hingga Pengusaha
Baban Gandapurnama - detikBandung



Bandung - Korban penipuan investasi Foreign Exchange (Forex) atau valuta asing yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung berinisial HM (21) ternyata dari beragam kalangan. Ada 388 nasabah dengan total kerugian Rp 40 miliar yang selama ini terjebak penipuan online bermodus investasi bodong tersebut. Kalangan mana saja terjerat aksi pemuda itu?

"Nasabahnya antara lain PNS, wiraswasta, pengusaha, dan perusahaan. Pokoknya beragam kalangan," kata MH kepada wartawan saat ekpos di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/3/2013).

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar penipuan online bermodus investasi Forex. Polisi menangkap HM saat beradi di kontrakan, Jalan Kupang Krajan Lor I No.54, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis 14 Maret 2013.

HM berkisah, para nasabah tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Batam, Bogor, Samarinda, dan Surabaya. Di wilayah itu terdapat perwakilan kantor cabang dengan menugaskan pekerja merekrut nasabah.

"Saya mengendalikan perusahaan yang berkantor di Surapati Core Bandung. Punya sembilan pegawai. Dari hasil penipuan ini, saya membeli satu unit mobil untuk keperluan operasional kantor," tutur HM yang menempuh studi Jurusan Ilmu Komunikasi ini.

Modus dipraktikkan HM yakni membuat website beralamat www.pandawainvesta.com. Ia menjanjikan kepada nasabah keuntungan sebsar 50 persen hingga 300 persen dari nilai investasi yang ditradingkan. Semakin besar dana yang diinvestasikan nasabah, maka keuntungan makin menggelembung.

"Misal nasabah investasi 10 juta rupiah, keuntungannya bisa 50 persen tiap bulan. Paling besar ada nasabah investasi dua miliar rupiah, paling kecil 10 juta rupiah," ucapnya.

HM melakoni kegiatan ini sejak dua tahun lalu. Kurun waktu sebulan, uang milik nasabah yang masuk kantong pribadinya Rp 20-30 juta. HM mengaku, selama satu hingga dua bulan aksinya tersebut berlangsung aman. Memasuki bulan ke tiga hingga seterusnya, HM ingkar janji kepada nasabah. Masalah mulai terasa selama tujuh bulan atau November 2012 hingga Mei 2013.

"Saya menyesal melakukan tindakan kriminal seperti ini," ucap HM.

Tiga nasabah yang tertipu melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Penyelidikan digulirkan. "Korban setelah kami selidiki jumlahnya 338 orang dengan kerugian berkisar 40 miliar rupiah," kata Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Mokhmad Ngajib.

Ngajib menuturkan, barang bukti yang disita pihaknya dari tangan tersangka berupa 15 unit Surat Perjanjian Kerja (SPK), kwitansi penyerahan uang, satu unit laptop, dua buku tabungan Mandiri dan BRI, satu ponsel, dan satu unit token fasilitas M-Banking.

Pemuda tersebut kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Ia terjerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) perihak menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan bisnis atau kegiatan yang menjanjikan bisa memperoleh keuntungan besar," pesan Ngajib ditemui di lokasi sama.

DETIK.COM
Posted by k |

investasi bodong online di bandung beserta cyberlaw'a



Cyber Crime


BANDUNG--- Korban penipuan investasi Foreign Exchange (Forex) atau penukaran mata uang asing yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung berinisial HM (21) ternyata terdiri beragam kalangan. Ada 388 nasabah dengan total kerugian Rp 40 miliar yang selama ini terjebak penipuan online bermodus investasi bodong tersebut. Kalangan mana saja terjerat aksi pemuda itu?

"Nasabahnya antara lain PNS, wiraswasta, pengusaha, dan perusahaan. Pokoknya beragam kalangan," kata MH kepada wartawan saat ekpos di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/3/2013).

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar penipuan online bermodus investasi Forex. Polisi menangkap HM saat berada di salah satu kontrakan, Jalan Kupang Krajan Lor I No.54, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis 14 Maret 2013.

HM berkisah, para nasabahnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Batam, Bogor, Samarinda, dan Surabaya. Di wilayah itu terdapat perwakilan kantor cabang dengan menugaskan pekerja merekrut nasabah.

"Saya mengendalikan perusahaan yang berkantor di Surapati Core Bandung. Punya sembilan pegawai. Dari hasil penipuan ini, saya membeli satu unit mobi untuk keperluan operasional kantor," tutur HM yang menempuh studi Jurusan Ilmu Komunikasi ini.

Modus dipraktikkan HM yakni membuat website beralamat www.pandawainvesta.com. Ia menjanjikan kepada nasabah keuntungan sebesar 50 persen hingga 300 persen dari nilai investasi yang ditradingkan. Semakin besar dana yang diinvestasikan nasabah, maka keuntungan makin menggelembung.

"Misal nasabah investasi 10 juta rupiah, keuntungannya bisa 50 persen tiap bulan. Paling besar ada nasabah investasi dua miliar rupiah, paling kecil 10 juta rupiah," ucapnya.

HM melakoni kegiatan ini sejak dua tahun lalu. Kurun waktu sebulan, uang milik nasabah yang masuk kantong pribadinya Rp 20-30 juta. HM mengaku, selama satu hingga dua bulan aksinya tersebut berlangsung aman. Memasuki bulan ke tiga hingga seterusnya, HM ingkar janji kepada nasabah. Masalah mulai terasa selama tujuh bulan atau November 2012 hingga Mei 2013.

"Saya menyesal melakukan tindakan kriminal seperti ini," ucap HM.

Tiga nasabah yang tertipu melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Penyelidikan digulirkan. "Korban setelah kami selidiki jumlahnya 338 orang dengan kerugian berkisar 40 miliar rupiah," kata Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Mokhmad Ngajib.

Ngajib menuturkan, barang bukti yang disita pihaknya dari tangan tersangka berupa 15 unit Surat Perjanjian Kerja (SPK), kwitansi penyerahan uang, satu unit laptop, dua buku tabungan Mandiri dan BRI, satu ponsel, dan satu unit token fasilitas M-Banking.

==========================================================

Cyber Law


Pemuda tersebut kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Ia terjerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) perihal menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan bisnis atau kegiatan yang menjanjikan bisa memperoleh keuntungan besar," pesan Ngajib ditemui di lokasi sama

=================================================================

Solusi


- Kalau ingin berinvestasi, kita harus tahu apakah perusahaan tersebbut Legal atau tidak. Bisa cek di www.bapepam.go.id, www.bi.go.id, www.bappebti.go.id

- Jangan asal percaya dengan keuntungan Investasi tersebut, siapa sangka itu semua penipuan.

- Usahakan untuk menyimpan dana investasi di tempat yang terpercaya.
Posted by k |
PENDAHULUAN MENGENAI KASUS INVESTASI BODONG ONLINE

Kasus investasi bodong online, Al-Amanah kini dilaporkan oleh para nasabahnya. Namun setelah dicek petugas kepolisian, alamat kantor investasi yang terletak di Bandung, Jawa Barat itu ternyata fiktif belaka.

"Kantor pusatnya yang beralamat di Jl Mawar 3 Dago Pakar Resort, Bandung, Jabar itu setelah dicek tidak ada, kosong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kepada wartawan, Rabu (8/8).

Perusahaan bisnis investasi online ini, lanjut Rikwanto, tidak menawarkan keuntungan atau investasi berupa barang, melainkan dengan secara gamblang menjaring para investornya dengan iming-iming bunga ratusan persen tiap bulannya setelah mereka menanamkan modal.

Di investasi ini terdapat 3 paket, yaitu Paket A dengan tanam modal 1-5 juta lalu nanti bulan depannya mendapat keuntungan 100 persen, untuk Paket B dengan tanam modal 5-10 juta akan dapat keuntungan 150 persen. Sedangkan, Paket C, dengan tanam modal 10 juta ke atas nilai keuntungannya mencapai 200 persen.

"Jadi makin banyak uang yang disetor, makin banyak bonus yang didapat, terakumulasi. Makanya banyak yang tertarik," ucap Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, investasi Amanah berdiri awal Agustus 2011 lalu dan sampai saat ini sudah 13.000 investor di seluruh Indonesia yang ketar ketir lantaran uang puluhan hingga ratusan juta yang diinvestasikannya tidak jelas dan bonus yang dijanjikan tidak juga didapat.

Seorang korban investasi yakni, RP, telah melaporkan Amanah ke SPK Polda Metro Jaya, Kamis (28/7) lalu pukul 15.45 WIB. Dalam laporan bernomor TBL/2241/VI/2012/PMJ/Dit Reskrimum yang dilaporkan ialah Much. Sholeh Suaidi selaku ketua dari Amanah yang telah melakukan penipuan sebesar Rp 1.140.000.000.

SUMBER (MERDEKA.COM )
Rabu, 8 Agustus 2012 15:41:40

Alamat kantor investasi bodong di Bandung fiktif

Reporter : Henny Rachma Sari

Rabu, 22 Mei 2013

Posted by k |
Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.